Thursday, March 24, 2016

Korban Tindak Kekerasan dan Perlakuan salah ditinjau dari Psikologi Pendidikan

Sosialisasi penanganan "Korban Tindak Kekerasan dan Perlakuan Salah" di kecamatan Pakuniran, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada kamis, 24/03/2016 berjalan sukses. Peserta terdiri dari 50 orang dari unsur kepala desa se kecamatan Pakuniran, dan ibu-ibu tim penggerak PKK. Acara yang di laksanakan oleh dinas sosial Kab. Probolinggo bekerjasama dengan KUA dan PPKB. Penulis diundang sebagai nara sumber dari kampus Unesa. Penulis menjelaskan korban kekerasan dan perilaku salah dari sudut pandang keilmuan psikologi pendidikan dan bimbingan.


(Foto: penyampaian sosialisasi "Penanganan Korban Tindak Kekerasan dan Perlakuan Salah" di kec. Pakuniran, Probolinggo, Jawa Timur)



Mengapa perempuan dan anak perlu perlindungan? Karena perempuan memiliki kodrat haid, hamil, melahirkan dan menyusui. Ketika perempuan sedang menjalankan kodrat, maka perlu perlindungan agar memperoleh jaminan kesehatan setinggi yang bisa diberikan untuk memperoleh keselamatan hidup dan kesejahteraan. Misalnya, ketika perempuan hamil, memperoleh akses kesehatan yang berkualitas. Perempuan bisa menjalani kehamilan dengan bahagia, terpenuhi gizi dan nutrisi ibu dan janinnya. Saat melahirkan dapat penanganan medis yang layak, dan ketika menyusui mendapat nafkah dari suami sehingga terpenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan primer seperti sandang, makan dan minum yang memenuhi unsur empat sehat lima sempurna.

Masalahnya adalah bahwa perempuan secara budaya menjadi orang yang paling terakhir memikirkan diri sendiri. Nampak, perempuan miskin yang hamil, ketika makan menunggu suami dan anak-anak terlebih dahulu, baru perempuan yang terakhir, sehingga ikan dan sayurnya sisa dari yang lain. Kebutuhan janin yang di kandungnya tidak tercukupi, sehingga masih ada bayi yang dilahirkan prematur, kurang dari 2,5 kg. Sebagian bayi mengalami gizi buruk.

Dari sinilah jawaban mengapa anak perlu memperoleh perlindungan sejak dalam kandungan sampai anak usia 18 tahun. Anak dalam fase pertumbuhan dan perkembangan sangat membutuhkan peran orang tua, keluarga besar, masyarakat, tokoh agama, pemerintah dan negara untuk memperoleh jaminan terpenuhi hak-hak asasi anak. Anak berhak hidup layak, tumbuh kembang, perlindungan hukum dan berpartisipasi.

Pernikahan dini merupakan salah satu tindak kekerasan yang dialami oleh anak. Menurut Muhali 2016, menjelaskan tahun 2014, ada 30 pasang pengantin yang menikah dini dengan beragam alasan seperti sudah terlanjur hamil, sudah lamaran dan pernah bermalam di rumah tunangannya, takut terjadi zina dan sulit dipisahkan. Sedangkan pada tahun 2015, dari 8000 pengajuan nikah sampai Oktober 2015, ada 25 pasang yang usia di bawah umur. Hal itu di karenakan hamil, sulit di pisah, bertunangan, dan takut zina.
Dari uraian diatas, maka pemicu pernikahan dini dikarenakan kehamilan yang tidak diinginkan, pergaulan yang salah dan rendahnya iman dan takwa serta pendidikan.

Ada perbedaan usia dalam pernikahan, menurut undang undang perkawinan, usia perempuan 16 tahun boleh menikah dan laki-laki 19 tahun. Sementara undang-undang perlindungan anak memberi batasan usia menikah untuk perempuan 19 tahun dan laki-laki 21 tahun. Perbedaan pendapat antara undang undang perkawinan dan undang undang perlindungan anak membuat kepala desa bingung, ketika di lapangan ada masyarakat yang meminta ijin untuk menikahkan anaknya pada usia 16 tahun untuk anak perempuan.


Pada sesi tanya jawab, kepala desa Alas pandan, bapak Binaudi bertanya tentang penelantaran anak dalam rumah tangga yang bercerai? Menurutnya, pada tahun 2013/2014 ada 1400 pasang yang bercerai, dan yang mengajukan sebagian besar  pihak istri yang menggugat cerai. Fenomena aneh dan terjadi, setelah istri bekerja di perusahaan dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, malah mengajukan gugatan cerai? Bagaimana solusi untuk memberikan edukasi pada istri agar tidak bercerai?
Menurut penulis, perceraian merugikan istri, karena ketika perceraian terjadi, anak kecil diasuh oleh istri. Sedangkan suami bebas menikah lagi. Demikian juga perempuan janda cerai hidup memiliki stigma dari masyarakat. Tekanan yang berat itulah, menyebabkan perempuan malu berada di desa, dan memilih pergi bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, dan meninggalkan anak-anak mereka bersama kakek/neneknya. Penelantaran anak terkadang terjadi akibat perceraian. Anak-anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Pertanyaan dari kepala desa Belimbing, Bapak Suhari menanyakan tentang kekerasan dalam rumah tangga akibat selingkuh itu indah, atau istri di tambah? Kwkwkw.....
Jawaban penulis, menikah itu adalah pilihan. Jika dalam perjalanan hidup pasangan selingkuh atau nikah sirri, maka silahkan memilih keputusan yang terbaik menurut kata hati, musyawarahkan dengan orang tua dan anak tentang keputusan yang akan diambil, tanyakan pada Allah SWT dalam solat dan berdoa, agar keputusan yang akan diambil membawa berkah, karena takdir sudah tertulis oleh Dzat Yang Maha Agung dan Maha Mengetahui.
Apapun keputusan yang diambil, hadapi resikonya. Jika memilih meneruskan pernikahan dengan resiko menyelesaikan urusan selingkuhannya diakhiri dan memaafkan kesalahan pasangan untuk kembali menata mahligai keluarga, atau mengakhiri pernikahan dan menjalani kehidupan yang bebas itu juga sebuah pilihan.

Melewati konflik dengan solusi yang terbaik adalah harapan semua pasangan. Berpikirlah untuk kebaikan keluarga. Mengingat pernikahan adalah janji kepada Allah SWT untuk mengikat janji dengan sekuat-kuatnya agar rumah tangga menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah. Keluarga yang bahagia, penuh kasih sayang dan dilindungi oleh Allah SWT.

Akhirnya, perlindungan perempuan dan anak berawal dari keluarga, masyarakat dan bangsa. Anak-anak belajar dari orang tua dalam berpikir dan berbuat serta bersikap. Kejujuran dan kepercayaan adalah pondasi keluarga yang perlu di tegakkan oleh setiap anggota keluarga. Kasih sayang ditebarkan setiap waktu agar berkembang disetiap rumah. Kesabaran mengatasi kesulitan dengan usaha dan tawakal. Insya Allah semua ada jalan keluar.
Wallahu a'lam bisshawab







3 comments:

yanmaneee said...

chrome hearts outlet
christian louboutin
yeezy boost 700
calvin klein outlet
jordan shoes
cheap jordans
hermes handbags
kobe basketball shoes
fila shoes
nike basketball shoes

Unknown said...

browse this site high end replica bags browse this site Dolabuy Louis Vuitton look at here now www.dolabuy.ru

Unknown said...

replica bags philippines greenhills why not try here q3q67y2h42 replica bags review find h4y90y3k48 replica bags china replica bags for sale visit this site w0d14s4s19 louis vuitton replica replica bags 168 mall