Saturday, October 16, 2004

Perlunya Fiqh Perempuan

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Surah ar-Ruum ayat 21)

***

Zaman modern dan era globalisasi telah membelenggu hidup manusia dalam materalisme, konsumerisme, militerisme dan sentralisme. Kapitalisme telah mengubah hidup menjadi persaingan yang sangat kompetitif, dan cenderung akan menggilas perempuan yang tidak mampu bertahan dengan perubahan. Naluri perempuan, secara positif, adalah menjadi ibu yang penuh tulus melahirkan generasi masa depan lewat cinta kasihnya. Namun, dampak modernisme dan globalisasi, pada sisi negatif, kelembutan perempuan dipakai sebagai lahan bisnis, mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut. Gerak lemah gemulainya dieksploitisir. Misal saja, iklan kosmetik yang memakai sosok perempuan bertebaran di media seperti kehendak modal. Belum lagi iklan-iklan lainnya, yang terlihat sangat vulgar dan menonjolkan lekuk-lekuk tubuh perempuan. Keadaan ini mengakibatkan pelecehan dan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan kian marak. Penjualan (trafficking) manusia semakin memprihatinkan. Indonesia meraih peringkat ketiga terbesar dalam jumlah kasus trafficking. Sampai-sampai PBB perlu memakai anak Jawa sebagai ikon untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Di samping itu, di tengah desakan modernisme dan globalisasi yang mengharuskan manusia berkualitas dan mempunyai produktivitas kerja, perempuan tidak terlepas dari prasangka sosial. Nilai kepantasan dan ketidakpantasan tercermin dari beragam tradisi di masyarakat, menuntut perempuan untuk berani dan bertahan dari keterbatasan yang terkondisikan. Kenyataan lain, kerasnya hidup jalanan mengharuskan perempuan lebih mampu melindungi diri sendiri dari kekerasan. Karenanya, bagi perempuan diperlukan perlindungan aturan di dalam kendaraan umum yang sarat dengan tangan-tangan jahil. Misalnya, kursi di barisan sebelah kiri --mutlak dan harus-- diperuntukkan untuk hanya perempuan. Perempuan rentan dengan kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Disinilah perlunya, perlindungan hukum dan pemihakan agama terhadap perempuan (fiqih perempuan), guna menghindarkan perempuan dari ekploitasi yang tidak memperdulikan rasa kasih dan sayang. Namun, menjauhkan perempuan dari akses publik sama sekali, sama saja akan mematikan perannya di ranah publik. Karena itu, mau tidak mau, perempuan harus terlibat langsung dan bergerak searah perubahan waktu guna memperoleh kemajuan bersama --bahkan jika perlu dengan cara yang lebih radikal.

Selama ini, hegemoni budaya dari sudut patriarkhal membatasi perempuan. Kita harus sadar, memperjuangkan kebebasan perempuan untuk mengaktualisasikan diri adalah tidak mudah, tidak sebagaimana halnya laki-laki. Laki-laki mudah saja memperoleh apapun yang mereka inginkan. Suasana hipokrit dan primordial golongan, menutup pintu bagi perempuan untuk memperoleh kesetaraannya. Hanya karena sebagai perempuan, di Saudi Arabia, atas nama agama, seorang perempuan dilarang dan tabu berjalan dengan menyetir sendiri kendaraan. Dengan ketabuan dan olok-olok ini, perempuan yang tengah meradang berkeinginan untuk berubah, lantas, harus terseret aturan dan prasangka sosial yang menilai jelek dan penuh prasangka negatif terhadapnya. Perempuan seringkali menjadi bahan tertawaan; ejekan bagi kaum laki-laki. Perempuan di-“ping-pong” apabila ingin sekedar setara dan memenuhi harapannya. Kadang, perempuan merasa perlu keberanian baja untuk sampai pada kemandirian.

Perempuan sumber kasih sayang. Kelembutannya laksana taburan cahaya bintang yang dimulyakan oleh Allah SWT. Fiqih perempuan dan aturan hukum yang jelas dibutuhkan untuk melindungi peran perempuan dari eksploitasi. Penegasan untuk memberikan perlindungan ini diisyaratkan secara tegas dalam firman Allah SWT (30:21). Pada Ayat tersebut ditegaskan, bahwa perempuan memiliki sifat kepekaan, perasa, dukungan dan perhatian untuk menjalankan fungsi sebagai istri dan ibu. Agar perempuan bisa melakukan fungsi dan memperoleh martabatnya, maka diperlukan perlindungan perempuan dari kekerasan.Bagaimana persisnya? Perlindungan yang dimaksud ialah, menjaga dan memberikan peran kepada perempuan untuk mencapai fungsinya secara maksimal untuk menggapai kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakatnya.

Eksistensi perempuan sebenarnya tercermin dalam surat An-Nisaa’. Surah ini membicarakan perempuan. Bagaimanapun, Allah telah mengingatkan kepada manusia, bahwa perempuan diciptakan dari jenis yang sama dan harus diperlakukan dengan mulya dan terhormat. Apabila dalam kenyataan, perempuan mengalami kekerasan yang biadab akibat peran yang tidak adil, maka sesungguhnya mereka itu telah melakukan perbuatan yang lalim. Islam sangat melindungi laki-laki dan --sekaligus juga-- perempuan. Dalam surah An-Nisaa’ ayat 40 disebutkan “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dengan memberikan dari sisiNYA pahala yang besar”. Maksud ayat tersebut ialah, bahwa Allah tidak akan mengurangi pahala orang-orang yang mengerjakan kebajikan walaupun sebesar zarrah, bahkan kalau ia berbuat baik pahalanya akan dilipat gandakan oleh Allah. Ayat tersebut mendorong laki-laki dan perempuan untuk merubah tradisi pencerahan, yaitu sikap yang didasarkan pada akal, alam, manusia, agar diperoleh persamaan, kebebasan dan kemajuan bersama, tanpa membedakan jenis kelamin.

Perempuan berhak mengetas harapan dan kehendaknya, bebas memilih dan bertanggung jawab, mampu membedakan antara yang baik dan jelek. Sehingga dengan kreativitasnya, perempuan mendapatkan tempat dan memperoleh jalan mewujudkan cita hidupnya dengan maksimal. Pencerahan perempuan dibutuhkan. Pencerahan merupakan kebalikan dari eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pencerahan akan mendorong laki-laki dan perempuan untuk bergerak mengelola zaman ini dengan lebih baik. Pencerahan perempuan yang terpenting pada bentuk tindakan, bukan sekedar ucapan. Bagaimana caranya? Menerapkan cinta kasih, rendah hati, toleransi dan sikap hormat kepada perempuan. Sikap-sikap ini adalah cerminan prinsip Islam.

Maka pencerahan perempuan akan datang dari nalar mandiri yang akan melahirkan kehendak subjektif. Perempuan yang mandiri dan memperoleh kesempatan luas, maka akan melahirkan karya dari lubuk hatinya dalam membawa perbaikan kualitas hidup. Memperoleh kesempatan yang setara bagi perempuan tidak datang dengan sendirinya, melainkan menuntut usaha bersama. Perempuan harus menunjukkan kemampuannya dan berusaha secara gigih memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Menarik diri dan bersikap fatalis dengan menyerah dan menanti kesempatan tanpa berbuat sesuatu adalah sikap yang membawa kemunduran bagi eksistensi diri. Perempuan sendiri harus membuka kerja sama dengan beragam akses jaringan. Karenanya, guna memaksimalkan peran perempuan, fiqih perempuan mutlak dibutuhkan. Wallahu a’lam.

http://www.pesantrenvirtual.com/artikel.php?id=990